Selasa, 11 Mei 2010

Susno Bertekad, Susno Ditangkap


AUFKLARUNG-online - Mantan Kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. "Setelah diperiksa, disodorkan surat perintah penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan ditahan," ucap kuasa hukum Susno.

Susno ditetapkan tersangka oleh tim Independent terkait kasus penangkaran Arwana Di Riau dengan tuduhan telah menerima uang sebesar 500 juta. Empat saksi yang menyatakan bahwa Susno telah menerima uang itu sesuai dalam dokumen yang di duga sebagai berita acara pemeriksaan dari tersangka Sjahril Djohan dan beredar beberapa waktu lalu. Saksi itu di antaranya Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan anggota Polri bernama AKBP Syamsul Rizal. "Begitu diperiksa, Pak Susno disodori surat perintah penahanan," ucap Hendry kuasa hokum Susno lainnya, seusai menemani kliennya diperiksa di Mabes Polri, Senin (10/5/2010). Susno mulai diperiksa sekitar pukul 10.00.

Meskipun ditangkap, Susno bertekad akan membongkar praktek mafia kasus di tubuh Polri. Mantan Kabareskrim itu berjanji akan kembali ungkap kasus markus lain dalam waktu dekat. "Kami tetap jalan pembongkaran (mafia kasus)," kata kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, di Mabes Polri, Senin ( 10/5/2010 ).

Susno sendiri tetap bersikukuh menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadapnya yang disodorkan tim penyidik independen sejak sore hari. Setelah penangkapan dan pemeriksaan, Susno dijenguk oleh istri dan kedua putrinya. Dalam kesempatan itu putri keduanya, Dilliana Ermaningtyas, meminta dukungan dan doa dari seluruh rakyat terkait penangkapan dan penahanan ayahnya. "Minta dukungannya ya," ucapnya sembari tersenyum. (HQ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar